BIN.com – GORONTALO – Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Amai Gorontalo memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik melalui Workshop Pendampingan Penyusunan Dokumen Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang dirangkaikan dengan penandatanganan pakta integritas.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rektorat Lantai IV UIN Sultan Amai Gorontalo, Senin (21/9/2026), dan dibuka langsung oleh Rektor UIN Sultan Amai Gorontalo, Ahmad Faisal.
Workshop menghadirkan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Gorontalo, Idris Kunte, dan Wakil Ketua KI Provinsi Gorontalo, Iswan Lihawa, sebagai pemateri. Kegiatan diikuti unsur pimpinan, pejabat pengelola informasi, serta perwakilan instansi Kementerian Agama di wilayah Provinsi Gorontalo.
Dalam sambutannya, Ahmad Faisal menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan mandat konstitusional yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, keterbukaan informasi harus menjadi bagian dari tata kelola setiap unit kerja di lingkungan kampus, termasuk dalam penyediaan informasi terkait pendidikan, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat.
“Lembaga publik seperti kampus kita ini betul-betul dituntut untuk memberikan informasi seluas-luasnya, sejelas-jelasnya tentang seluruh layanan yang kita berikan kepada masyarakat,” ujar Ahmad Faisal.
Sementara itu, Ketua KI Provinsi Gorontalo, Idris Kunte, menjelaskan bahwa pendampingan tersebut difokuskan pada penyusunan standar layanan informasi serta penyiapan dokumen eviden yang menjadi salah satu tolok ukur dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Wakil Ketua KI Provinsi Gorontalo, Iswan Lihawa, menambahkan bahwa pengelolaan PPID membutuhkan sinergi antarsatuan kerja, terutama dalam memastikan ketersediaan, pembaruan, dan akurasi data secara berkala.
Ia juga menekankan pentingnya proses inventarisasi dalam penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), termasuk pelaksanaan uji konsekuensi secara cermat terhadap informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan pakta integritas oleh para pengelola informasi UIN Sultan Amai Gorontalo. Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk meningkatkan profesionalisme dan memastikan pelayanan informasi publik berjalan secara tertib, transparan, dan berkelanjutan. “(ADV)”











