Gorontalo – Seorang warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, mengeluhkan pelayanan administrasi pertanahan yang diterimanya saat mengurus Surat Keterangan Hak Atas Tanah (SKHT). Warga tersebut juga mempertanyakan dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam proses pelayanan yang berkaitan dengan pengukuran tanah.
Kepada awak media, warga mengaku sebelumnya telah mengonfirmasi kepada pihak Kantor Pertanahan Kota Gorontalo mengenai mekanisme pemisahan bidang tanah. Berdasarkan informasi yang diterimanya, petugas kelurahan maupun lurah hanya hadir untuk menyaksikan dan memastikan bahwa proses pengukuran benar-benar dilaksanakan oleh petugas yang berwenang dari Kantor Pertanahan.
Menurut pengakuan warga, saat proses pengukuran berlangsung pada Desember 2025, Lurah Tapa Wirna hadir di lokasi dan sempat berpose memegang meteran untuk keperluan dokumentasi. Sementara itu, proses pengukuran disebut sepenuhnya dilakukan oleh petugas Kantor Pertanahan.
Beberapa waktu setelah pengukuran, warga mengaku kembali ke kantor kelurahan untuk mengurus SKHT. Namun, saat meminta tanda tangan lurah, permohonannya disebut belum dapat dilayani dengan alasan lurah sedang sibuk.
“Saya sudah menunggu cukup lama. Saat mengurus surat malah dicuekin. Saya hanya diminta datang lagi nanti karena beliau sedang sibuk,” ujar warga.
Warga juga menyampaikan bahwa perangkat kelurahan sebenarnya dapat membantu menyiapkan administrasi SKHT terlebih dahulu sehingga dokumen tinggal ditandatangani lurah pada kesempatan berikutnya. Namun, menurut pengakuannya, hal tersebut tidak dilakukan.
Ia menambahkan, saat pengukuran terdapat empat petugas dari Kantor Pertanahan dan satu orang Lurah Tapa di lokasi. Warga mengaku telah membayar biaya pengukuran sebesar Rp250 ribu kepada pihak yang berwenang dalam proses tersebut.
Namun, menurut pengakuannya, setelah bertemu dengan lurah, ia menerima pernyataan yang membuatnya mempertanyakan prosedur pelayanan administrasi.
“Waktu saya bertanya berapa biaya untuk tanda tangan surat tersebut, ibu lurah menjawab, ‘mana-mana saja, Rp250 ribu boleh. Seharusnya kalau turun tim itu Rp500 ribu’,” tutur warga menirukan percakapan yang diklaim dialaminya.
Atas pengalaman tersebut.warga mempertanyakan apakah lurah merupakan bagian dari tim resmi pengukuran tanah serta apakah terdapat dasar hukum yang memperbolehkan adanya pemberian uang kepada aparat kelurahan dalam proses pelayanan administrasi pertanahan.
Warga berharap Pemerintah Kota Gorontalo serta instansi terkait dapat melakukan klarifikasi dan penelusuran atas dugaan tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelayanan publik maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, warga meminta agar diproses sesuai mekanisme hukum.











