BIN.com – GORONTALO — Nama Haji Pulu Mbuinga kembali menjadi sorotan dalam pusaran bisnis konstruksi di Provinsi Gorontalo. Sosok yang dikenal luas di tengah masyarakat Pohuwato itu disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan PT Harmonis Perkasa Indah, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan tercatat menggarap sejumlah pekerjaan infrastruktur.
Namun, persoalan menarik justru muncul ketika data formal perusahaan dibandingkan dengan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam sejumlah informasi resmi yang dapat ditemukan secara terbuka, Mohamad Rustam Arsyad tercatat sebagai Direktur Utama PT Harmonis Perkasa Indah.
Bahkan, nama Rustam juga muncul dalam pemberitaan Pemerintah Kabupaten Pohuwato terkait aktivitas perusahaan.
Di sisi lain, informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa Haji Pulu Mbuinga merupakan sosok yang sebenarnya berada di balik perusahaan tersebut. Mohamad Rustam Arsyad sendiri disebut memiliki hubungan keluarga sebagai anak menantu Haji Pulu Mbuinga.
Perbedaan antara nama yang tercantum secara formal dalam dokumen perusahaan dengan sosok yang disebut-sebut sebagai pihak yang memiliki kendali atau manfaat ekonomi inilah yang kemudian menarik untuk ditelusuri lebih jauh.
Sebab, dalam konteks beneficial ownership, seseorang yang tercatat sebagai direktur belum tentu merupakan pihak yang menjadi pemilik manfaat sebenarnya.
Sebaliknya, seseorang yang disebut masyarakat sebagai pemilik manfaat juga tidak dapat langsung ditetapkan sebagai beneficial owner tanpa dukungan dokumen yang dapat diverifikasi.
Pertanyaannya kemudian menjadi sederhana, tetapi penting, siapa sebenarnya pemilik dan pengendali PT Harmonis Perkasa Indah?
Apakah Mohamad Rustam Arsyad merupakan pemilik sekaligus pengendali perusahaan? Ataukah terdapat pihak lain yang secara formal tidak tercantum sebagai pengurus, tetapi memiliki kepentingan dan kendali terhadap perusahaan?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika perusahaan dikaitkan dengan pekerjaan konstruksi yang bersumber dari anggaran pemerintah. Sebab, dalam setiap proyek yang menggunakan APBD maupun APBN, masyarakat bukan hanya berkepentingan mengetahui siapa pemenang tender, tetapi juga siapa pihak yang sesungguhnya berada di balik perusahaan dan menikmati manfaat ekonominya.
Jejak tersebut semestinya dapat ditelusuri melalui akta pendirian dan perubahan perusahaan, data AHU, daftar pemegang saham, dokumen pengadaan, kontrak pekerjaan, hingga dokumen pelaksanaan proyek.
Jika nama Haji Pulu Mbuinga memang tidak tercatat sebagai pemegang saham atau pengurus, tetapi terdapat bukti lain yang menunjukkan adanya pengendalian atau manfaat ekonomi terhadap perusahaan, maka fakta tersebut tentu berbeda dengan sekadar hubungan keluarga.
Begitu pula sebaliknya. Jika tidak terdapat hubungan kepemilikan maupun pengendalian, maka informasi yang selama ini berkembang di masyarakat juga perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
Karena itu, penyebutan Haji Pulu sebagai beneficial owner PT Harmonis Perkasa Indah untuk saat ini harus ditempatkan sebagai informasi atau klaim yang masih membutuhkan pembuktian dokumenter, bukan sebagai fakta hukum yang sudah final.
Namun satu hal yang jelas, keberadaan nama yang berbeda antara dokumen formal dan sosok yang disebut-sebut masyarakat layak menjadi pintu masuk untuk melakukan penelusuran lebih dalam.
Terlebih jika PT Harmonis Perkasa Indah memiliki rekam jejak mendapatkan pekerjaan jalan dan jembatan di Provinsi Gorontalo dengan nilai kontrak yang signifikan.
Siapa yang memenangkan tender? Siapa pemilik sahamnya? Siapa yang mengendalikan perusahaan? Siapa yang mengerjakan proyek? Dan siapa yang pada akhirnya menikmati keuntungan dari pekerjaan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan tuduhan. Itu adalah bagian dari hak publik untuk mengetahui bagaimana uang negara dikelola.
Jika Haji Pulu Mbuinga memang bukan pemilik manfaat PT Harmonis Perkasa Indah, klarifikasi dan dokumen resmi dapat menjawabnya. Namun jika terdapat bukti bahwa ia memiliki kepentingan, kendali, atau manfaat ekonomi di balik perusahaan tersebut, publik tentu berhak mengetahui bagaimana hubungan itu berlangsung.
Sebab, dalam proyek yang dibiayai uang rakyat, nama yang tercantum di atas kertas bukan satu-satunya hal yang penting. Yang jauh lebih penting adalah siapa yang sebenarnya berada di baliknya.











