BIN.COM Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady membantah keras pandangan pengamat politik Rocky Gerung yang menyebut keberadaan tim eksternal di Kemendikbudristek sebagai langkah wajar dan cerdas. Dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5), Roy menilai tim bentukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim justru menjadi instrumen untuk menyalahgunakan kewenangan dan memuluskan kepentingan bisnis tertentu.
Menurut Roy, tim luar kementerian yang disebut Rocky sebagai “orang-orang pintar” justru dipakai untuk melompati mekanisme birokrasi resmi di lingkungan Kemendikbudristek.
“Saudara Rocky menyebut itu langkah cerdas. Namun bagi kami, itu adalah alat (tools) bagi terdakwa untuk menyalahgunakan kewenangannya,” tegas Roy di hadapan majelis hakim.
JPU mengungkapkan, tim khusus tersebut diduga digunakan untuk memaksakan penggunaan Chromebook dengan sistem operasi ChromeOS dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional. Kebijakan itu disebut berkaitan erat dengan dugaan konflik kepentingan dan relasi bisnis pribadi terdakwa dengan pihak tertentu, termasuk investasi Google.
Roy menilai seorang menteri seharusnya mengandalkan struktur birokrasi resmi seperti direktur jenderal dan para direktur yang memahami kebutuhan riil sekolah di lapangan. Namun, berdasarkan fakta persidangan, Nadiem justru disebut tidak melibatkan pejabat struktural kementerian dalam pengambilan keputusan strategis.
“Bagaimana mungkin seorang menteri tidak percaya pada Dirjen dan Direkturnya sendiri? Tidak mau melibatkan mereka, bahkan menutup ruang komunikasi. Ini sudah melanggar prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan UU Penyelenggara Negara,” ujar Roy.
Jaksa menilai sikap tertutup terhadap birokrasi internal dilakukan secara sengaja agar kebijakan penggunaan ChromeOS berjalan tanpa hambatan, meski sistem operasi tersebut disebut memiliki catatan kegagalan sebelumnya.
Dalam persidangan itu, Roy juga menegaskan bahwa unsur pidana korupsi tidak hanya dilihat dari kerugian negara, tetapi juga dari proses pengambilan kebijakan yang melanggar hukum.
“Ketika prosedur dilewati, pejabat struktural disingkirkan, dan kebijakan diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu yang memiliki relasi bisnis dengan terdakwa, di situlah letak aspek pidananya,” katanya.
Tak berhenti pada dugaan penyalahgunaan kewenangan, JPU turut menyoroti lonjakan harta kekayaan terdakwa yang dinilai tidak wajar. Roy menyebut terdakwa tidak mampu menjelaskan asal-usul penambahan kekayaan hingga Rp4,8 triliun, di tengah kondisi perusahaan induknya, GoTo, yang disebut sedang merugi.
“Berdasarkan penelusuran, harta kekayaan tersebut banyak diparkir di Bank of Singapore. Kami mempertanyakan relevansi penambahan harta ini dengan kebijakan-kebijakan yang ia ambil saat menjabat,” ungkap Roy.
Jaksa juga mengungkap transaksi senilai Rp809 miliar yang disebut janggal dan tidak didukung bukti kuat. Alasan terdakwa bahwa transaksi itu untuk pembayaran utang dinilai tidak masuk akal karena dana tersebut disebut kembali dalam waktu singkat pada hari yang sama.
“Ini adalah pola transaksi yang sangat mencurigakan dalam tindak pidana pencucian uang,” pungkas Roy.











