BIN.com – YOGYAKARTA – Kematian Sutrimo menjadi perhatian publik setelah beredar berbagai narasi mengenai kemungkinan penyebab meninggalnya almarhum.
Narasi tersebut berkembang dari informasi mengenai busa di mulut hingga dugaan keracunan dan kemungkinan tindak kejahatan.
Di tengah derasnya informasi yang beredar, seorang narasumber yang memahami aspek medis dan meminta identitasnya tidak disebutkan mengingatkan agar masyarakat membedakan antara dugaan, temuan medis dan kesimpulan ilmiah.
Menurut narasumber tersebut, keberadaan busa di mulut tidak dapat dijadikan bukti tunggal bahwa seseorang meninggal akibat racun.
“Busa di mulut bukan tanda yang secara spesifik menunjukkan keracunan. Kondisi tersebut juga dapat muncul dalam berbagai keadaan medis, termasuk saat seseorang mengalami kejang, gangguan pernapasan atau penurunan kesadaran,” ujar narasumber tersebut.
Ia menjelaskan, untuk menentukan penyebab kematian, diperlukan pemeriksaan secara menyeluruh dan tidak cukup hanya melihat satu gejala yang ditemukan pada tubuh korban.
Kronologi terakhir Sutrimo juga dinilai menjadi bagian penting yang perlu dikaji.
Almarhum disebut masih beraktivitas sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian sekitar pukul 02.00 WIB mulai merasa lemas. Pada pukul 05.30 WIB, ia masih sempat meminta pertolongan karena mengalami lemas berat dan menggigil.
Setelah itu, kondisi Sutrimo dilaporkan semakin memburuk hingga mengalami kejang.
Menurut narasumber, rangkaian gejala tersebut dapat ditemukan pada sejumlah kondisi medis, salah satunya gangguan metabolik seperti hipoglikemia berat pada penderita diabetes.
“Hipoglikemia berat dapat menyebabkan otak kekurangan glukosa. Dalam kondisi tertentu, hal itu dapat menyebabkan gangguan kesadaran, kejang hingga kondisi yang mengancam jiwa,” jelasnya.
Meski demikian, narasumber menegaskan bahwa kemungkinan medis tersebut tidak boleh langsung dijadikan kesimpulan sebagai penyebab kematian Sutrimo sebelum adanya pemeriksaan dan penetapan resmi.
Di sisi lain, apabila dalam pemeriksaan ditemukan zat tertentu pada tubuh almarhum, penentuan apakah zat tersebut berkaitan langsung dengan kematian juga membutuhkan analisis toksikologi secara menyeluruh.
“Temuan suatu zat di mulut atau saluran pencernaan belum otomatis berarti zat tersebut menjadi penyebab kematian. Perlu dilihat jenis zat, kadar, kemungkinan penyerapan, distribusi di dalam tubuh dan korelasinya dengan kondisi korban,” katanya.
Karena itu, narasumber meminta publik tidak terburu-buru menghubungkan temuan tertentu dengan dugaan keracunan maupun tindak kejahatan.
“Semua kemungkinan harus diperiksa secara objektif. Kalau memang ada unsur pidana, tentu harus dibuktikan. Sebaliknya, kalau hasil pemeriksaan menunjukkan penyebab medis alami, itu juga harus diterima berdasarkan bukti ilmiah,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat tetap memiliki hak untuk mendapatkan informasi mengenai kematian Sutrimo. Namun, informasi tersebut sebaiknya bersumber dari hasil pemeriksaan resmi dan bukan dari kesimpulan yang berkembang di media sosial.
Kematian Sutrimo, lanjutnya, tetap harus ditempatkan dalam kerangka pemeriksaan medis dan forensik. Apabila hasil resmi nantinya menyatakan penyebab yang berbeda dari berbagai dugaan yang beredar saat ini, maka hasil tersebut harus menjadi rujukan utama.
“Publik berhak mengetahui kebenaran. Tetapi kebenaran harus dibangun berdasarkan bukti, bukan spekulasi,” pungkas narasumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan tersebut.














