Temuan BPK Proyek Jalan 2023 Dipertanyakan, APKPD Desak Pemeriksaan Ulang Secara Menyeluruh

banner 468x60

BIN,COM Bonebolango – Sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo terkait proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2023 menuai sejumlah sorotan publik. Pasalnya pada Temuan tersebut mengindikasikan adanya dugaan kelebihan pembayaran pekerjaan serta kekurangan penerimaan daerah dari denda keterlambatan pada sejumlah paket proyek jalan yang dikelola Dinas PUPR Kabupaten Bone Bolango.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK bersama tenaga ahli, KPA, PPK, penyedia jasa, konsultan pengawas, dan Inspektorat pada Februari 2024, ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah paket yang berpotensi menimbulkan kelebihan pembayaran dengan nilai total mencapai Rp770.722.000.

banner 336x280

Salah satu temuan terdapat pada paket Peningkatan Jalan Ruas SP. Oluhuta–Oluhuta Dalam, Cs yang dikerjakan oleh CV PG. Dalam LHP disebutkan terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp60.217.000. Tak hanya itu, proyek tersebut juga tercatat dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp10.279.000 akibat penyelesaian pekerjaan yang melampaui batas waktu kontrak.

Atas temuan tersebut LHP BPK juga mencatat adanya dugaan kelebihan pembayaran pada paket Peningkatan Jalan Ruas SP. Moutong – Iloheluma, Cs. Temuan tersebut berasal dari kekurangan volume pekerjaan dengan jumlah pembulatan sebesar Rp182.757.000, yang oleh BPK direkomendasikan untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme pengembalian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD), Wahyu Pilobu, meminta aparat penegak hukum (APH), serta instansi terkait untuk melakukan audit dan pemeriksaan ulang terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut. Menurutnya, persoalan itu belum sepenuhnya tuntas dan masih menyisakan sejumlah kejanggalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Kami meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan audit serta pemeriksaan ulang terhadap seluruh berkas yang berkaitan dengan proyek ini. Menurut kami, persoalan ini belum sepenuhnya selesai dan masih ada sejumlah kejanggalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut”. ujar wahyu

Wahyu menegaskan bahwa persoalan yang ia soroti tidak hanya berkaitan dengan pembayaran atau pengembalian kerugian sebagaimana yang telah ditindaklanjuti. Menurutnya, masih ada aspek lain yang perlu mendapat perhatian, terutama terkait spesifikasi dan volume pekerjaan jalan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Karena itu, ia menilai pemeriksaan lebih lanjut masih diperlukan untuk memastikan seluruh pelaksanaan proyek telah berjalan sesuai perencanaan dan aturan yang berlaku.
“Yang kami persoalkan bukan hanya soal pembayaran atau pengembalian kerugian. Ada hal lain yang juga perlu diperiksa, yakni terkait spesifikasi dan volume pekerjaan jalan yang menurut kami belum sepenuhnya sesuai. Karena itu, kami berharap ada pemeriksaan yang lebih menyeluruh agar persoalan ini menjadi jelas,” Kata Wahyu.

Menutup pernyataannya, Wahyu meminta aparat penegak hukum APH, dan instansi terkait untuk menangani persoalan tersebut secara tegas, profesional, dan transparan. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara tebang pilih serta harus berlandaskan pada fakta dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan atau “audit ulang” ditemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen maupun Surat Pertanggungjawaban (SPJ), maka pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami meminta APH dan instansi terkait untuk menangani persoalan ini secara tegas dan transparan. Jangan ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika nantinya ditemukan dan terbukti adanya dugaan pemalsuan dokumen maupun SPJ, maka pihak yang bertanggung jawab harus ditindak sesuai aturan yang berlaku”. Pungkasnya

Setelah memperoleh informasi kami dari pihak Redaksi langsung mengonfirmasi terkait hal tersebut kepada pihak-pihak terkait termasuk Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bone Bolango.
Saat dimintai keterangan, Kepala Dinas PUPR menyampaikan bahwa temuan tersebut menurut pengetahuannya telah diselesaikan melalui pembayaran.
“Setahu saya sudah selesai, ini sudah dibayarkan. Sedangkan yang tahun 2024 sudah dibayarkan, apalagi yang tahun 2023,” ujar Kadis
Adapun setelah pernyataan tersebut Kepala Dinas PUPR sempat mengarahkan salah satu staf di lingkungan dinas untuk memperlihatkan bukti pembayaran kepada redaksi. Yang hingga berita ini diterbitkan, dokumen yang dimaksud belum diterima oleh pihak redaksi sehingga belum dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut terkait bentuk, nilai, maupun waktu pembayaran.
Hingga berita ini di terbitkan kami masih menunggu konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *