BIN.com — GORONTALO – Koordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD), Wahyu Pilobu, melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan perjalanan dinas (perjadin) DPRD Provinsi Gorontalo yang berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2026.
Menurutnya, keberangkatan empat komisi DPRD secara bersamaan ke luar daerah patut dipertanyakan karena diduga bertentangan dengan Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib (Tatib).
Wahyu menilai, ketentuan dalam tata tertib DPRD secara tegas mengatur bahwa seluruh komisi tidak diperkenankan melaksanakan perjalanan dinas ke luar daerah pada waktu yang bersamaan. Aturan tersebut dibuat agar fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran tetap berjalan serta tidak mengosongkan aktivitas kelembagaan DPRD.
“Kalau benar seluruh komisi berada di luar daerah dalam waktu yang sama, maka ini bukan lagi persoalan administrasi biasa. Ini patut diduga sebagai pelanggaran terhadap Tata Tertib DPRD yang telah mereka buat sendiri,” tegas Wahyu.
Menurutnya, apabila perjalanan dinas tetap dilakukan meski bertentangan dengan tata tertib, maka penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Setiap rupiah yang dikeluarkan dari APBD harus memiliki dasar hukum yang sah. Apabila kegiatan tersebut dilaksanakan bertentangan dengan aturan internal yang mengikat DPRD sendiri, maka penggunaan anggarannya patut diuji. Aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas seperti BPK dan APIP perlu menelusuri apakah terdapat unsur penyimpangan dalam penggunaan keuangan daerah,” ujarnya.
APKPD juga meminta Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo membuka secara transparan seluruh dokumen yang berkaitan dengan perjalanan dinas tersebut, mulai dari surat tugas, jadwal kegiatan, dasar pelaksanaan, hingga rincian anggaran yang digunakan masing-masing komisi.
“Kami masyarakat berhak mengetahui apakah perjalanan dinas ini benar-benar mendesak dan sesuai ketentuan atau justru hanya menghabiskan uang rakyat. Transparansi adalah kewajiban karena sumber pembiayaannya berasal dari APBD,” kata Wahyu.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai agenda perjalanan dinas, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menjelaskan bahwa komisinya memiliki agenda konsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pihak kami memiliki agenda konsultasi dengan KPK mengenai tindak lanjut permasalahan sawit yang sudah direncanakan satu bulan sebelumnya dalam rapat dengan KPK,” jelas Umar.
Berbeda dengan itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, membantah bahwa seluruh anggota komisinya berangkat.
“Tidak semua berangkat. Ada ke Kaltim ada DD,” jawab Mikson singkat.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie. Ia menegaskan tidak semua anggota Komisi III mengikuti perjalanan dinas karena sebagian memiliki agenda partai.
“Untuk komisi lain saya belum dapat info. Kalau Komisi III ada yang ikut kegiatan partai dan kegiatan komisi sesuai rencana induk kegiatan DPRD,” ujar Espin.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh agenda Komisi III telah disusun sesuai mekanisme yang berlaku.
“Setiap kegiatan komisi semua dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. Pada setiap rapat komisi semua sudah direncanakan, baik rapat dengar pendapat, kunjungan dalam maupun luar daerah, dalam rangka pengawasan maupun menindaklanjuti laporan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Ikbal Al Idrus, juga menyatakan tidak seluruh anggota komisinya ikut dalam perjalanan dinas.
“Pak Gustam nda iko bro,” jawab Ikbal singkat.
Meski demikian, Wahyu Pilobu menilai penjelasan para pimpinan komisi belum menjawab substansi persoalan. Menurutnya, yang menjadi sorotan bukan hanya jumlah anggota yang berangkat, melainkan fakta bahwa keempat komisi sama-sama melaksanakan agenda luar daerah pada periode yang sama.
“Persoalannya bukan apakah satu atau dua anggota yang tinggal di Gorontalo. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa empat komisi secara bersamaan memiliki agenda luar daerah, padahal tata tertib diduga melarang kondisi seperti itu. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.
APKPD mendesak Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tata tertib tersebut. Selain itu, apabila ditemukan adanya penggunaan APBD yang tidak sesuai ketentuan, Wahyu meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman sesuai kewenangannya.
“Penuntasan masalah dugaan perdis fiktif di kejaksaan tinggi belum tuntas kembali deprov gunakan anggaran perdis yang berpotensi dikategorikan korupsi. Dari beberapa informasi saat ini atau baru 6 bulan di tahun berjalan sudah ada anggota DPRD yg menggunakan perdis keluar daerah sdh hampir 20 kali, Pedahal tahun sebelumnya hal yg sama pernah terjadi, yakni oleh aleg LH Sp ID MY ,” pungkas Wahyu.















