
BIN.COM JAKARTA – Pemerintah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menambahkan gelar pada nama yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Dalam aturan tersebut, hanya beberapa jenis gelar tertentu yang diperbolehkan dicantumkan pada dokumen kependudukan. Penulisan gelar juga dapat menggunakan singkatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf c Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, terdapat tiga jenis gelar yang dapat ditambahkan dalam KTP dan KK, yakni gelar pendidikan, gelar keagamaan, serta gelar adat.
Adapun gelar akademik yang diperbolehkan meliputi S.H., S.Pd., M.T., hingga Dr. Sementara gelar keagamaan antara lain Haji, Hajah, dan Ustaz. Selain itu, masyarakat juga dapat mencantumkan gelar adat yang sesuai dengan kearifan lokal di daerah masing-masing.
Namun demikian, aturan tersebut juga menegaskan bahwa gelar pendidikan dan keagamaan tidak dapat dicantumkan pada akta pencatatan sipil, sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Penambahan gelar pada KTP dan KK bersifat tidak wajib. Masyarakat yang ingin menambahkan gelar harus mengajukan permohonan perubahan data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Untuk melakukan perubahan, pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen pendukung, seperti KTP lama, KK, serta bukti pendukung sesuai jenis gelar yang akan dicantumkan. Dokumen tersebut dapat berupa ijazah untuk gelar akademik, sertifikat haji untuk gelar keagamaan, maupun surat keterangan terkait gelar adat.
Setelah berkas lengkap, pemohon dapat mengambil nomor antrean layanan perubahan data dokumen kependudukan di kantor Dukcapil. Selanjutnya, petugas akan memproses permohonan dan menerbitkan KTP serta KK baru sesuai data yang telah diperbarui.













