BIN.com – Pohuwato – Isu dugaan pungutan “kontribusi” terhadap aktivitas (PETI), yang diduga melibatkan oknum kepala desa (Kades) kini semakin memanas. Polemik tersebut seakan tumpang tindih setelah seorang narasumber yang meminta namanya tidak disebutkan kembali memberikan pernyataan pada (7/9/2026).
Dalam keterangannya, narasumber tersebut membantah klarifikasi yang sebelumnya disampaikan oleh oknum Kades kepada awak media. Ia menyatakan bahwa oknum yang dimaksud memang kerap mengunjungi sejumlah lokasi PETI yang berada di wilayah tersebut, meski menurutnya tidak seluruh lokasi PETI yang dikunjungi, melainkan hanya sebagian.
” Tidak butul itu yang dia sampaikan pak, dia ini jaga datang ka lokasi. Memang tidak semua lokasi yang dia jaga datang akan tapi ada sebagian” Ujarnya
Bukan hanya itu, narasumber juga menyebut bahwa salah satu lokasi PETI yang kerap didatangi oleh oknum tersebut disebut merupakan lokasi milik sepupunya. Menurutnya, kejadian tersebut bahkan sempat memicu perselisihan antara sepupunya dengan oknum yang dimaksud.
” Itu lokasi yang dia jaga datang akan itu. ba minta akan itu salah satunya saya pe sepupu punya itu yang dia jaga minta akan kontribusi., saya pe sepupu itu sampe ada marah dia ba buang uang di jalan, dia bilang dia mo bayar itu. Cuman bagimana dulu”. Katanya
Tak cukup sampai di situ, narasumber juga menambahkan bahwa pungutan “kontribusi” yang dilakukan oknum Kades tersebut, tidak hanya berlangsung di lokasi PETI. Ia menyebut, pungutan serupa juga diduga dilakukan di akses jembatan dan parkiran yang menjadi jalur utama menuju lokasi PETI, termasuk terhadap sejumlah pihak yang melintas atau memiliki kepentingan menuju kawasan tersebut.
” Yang dia jaga ba minta akan kontribusi ini bukan hanya di pelaku usaha peti, di jembatan dengan parkiran juga dia jaga minta akan”. Ungkapnya
Ia juga mengungkap persoalan terkait palang yang terpasang di jembatan tersebut. Menurut keterangannya, keberadaan palang itu diduga dijadikan dasar untuk menarik pungutan retribusi terhadap setiap kendaraan yang melintasi jembatan.
Padahal, jembatan tersebut dibangun menggunakan anggaran desa dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat sebagai salah satu jalur akses utama desa.
Kondisi tersebut kemudian menjadi sorotan, karena penggunaan fasilitas yang dibangun melalui anggaran desa sebagai titik pungutan dinilai perlu mendapat kejelasan, baik mengenai dasar pungutan, pihak yang menariknya, maupun peruntukan dana yang diperoleh.
Di akhir keterangannya, narasumber menyebut persoalan pungutan di jembatan yang menjadi akses utama tersebut bahkan sempat memicu aksi protes dari masyarakat setempat.
Menurutnya, warga sebelumnya telah menggelar aksi demonstrasi dengan masa aksi berkisar sekitar seratus orang di kantor desa. Dalam aksi tersebut, masyarakat menuntut agar pungutan retribusi di jembatan dihentikan serta palang yang terpasang di lokasi segera dicabut.
Namun sangat di sayangkan, tuntutan itu belum diindahkan. Hingga saat ini, ia mengaku telah memperoleh informasi bahwa pungutan di jembatan masih tetap berlangsung.














