BIN.com – Pohuwato – Praktik pungutan liar (pungli) masih menjadi persoalan yang kerap muncul dalam pelayanan publik. Ironisnya, praktik tersebut terkadang berlangsung secara terselubung dan dibungkus seolah-olah sebagai biaya “Kontribusi”.
Di salah satu desa yang berada di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, seorang oknum kepala desa (Kades) diduga kerap meminta sejumlah uang kepada beberapa pelaku usaha pertambangan tanpa izin (PETI).
Dugaan tersebut disampaikan oleh salah seorang warga desa setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Menurutnya, aksi tersebut telah terjadi berulang kali dengan dalih meminta pembayaran kontribusi.
“Kadang dia datang di lokasi, pura-pura menegur lokasi yang sudah berdekatan dengan jalan. Setelah itu, dia langsung bilang kepada pemilik lokasi, jangan lupa bayar kontribusi,” ujar narasumber.
Tak cukup sampai di situ. narasumber menyebut oknum Kades tersebut diduga kerap menggunakan pakaian dinas lengkap saat mendatangi lokasi untuk meminta sejumlah uang yang disebut sebagai kontribusi.
“Dia langsung yang datang ke lokasi untuk meminta kontribusi. Bukan cuman itu Kalau datang ke lokasi, dia sering menggunakan pakaian dinas lengkap,” tambahnya.
Lebih lanjut, narasumber menambahkan bahwa dirinya juga mengaku beberapa kali dihubungi oleh oknum yang dimaksud melalui aplikasi WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, narasumber menyebut oknum Kades tersebut meminta uang yang disebut sebagai kontribusi.
Terkait pungutan kontribusi tersebut, narasumber mengaku tidak mengetahui secara pasti dasar hukum, regulasi desa, maupun mekanisme resmi yang menjadi dasar penarikan kontribusi tersebut.
“Kalau soal kontribusi itu, saya tidak tahu pasti apa dasar hukumnya, apakah ada regulasi dari desa atau mekanisme resmi yang menjadi dasar penarikan kontribusi, itu saya tidak tahu” tukasnya.

















