
BIN.COM BANDUNG – Sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Bekasi, Ade Kunang, dan ayahnya, HM Kunang, kembali mengungkap fakta mencengangkan di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Senin (11/5/2026).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) membongkar modus dugaan permainan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan menjadikan sopir hingga pekerja biasa sebagai direktur perusahaan “boneka” demi memuluskan perolehan paket proyek pemerintah.

Jaksa Tony Indra menghadirkan lima saksi, terdiri dari tiga pengusaha dan dua aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bekasi. Tiga saksi pengusaha tersebut yakni Rudin, Direktur PT Tirta Jaya Mandiri; Nadih, Direktur CV Singkil Berkah Anugerah; serta Nesin, Direktur CV Denis Putra Jaya.
Di hadapan majelis hakim, Rudin mengaku dirinya hanyalah mantan sopir angkot yang diminta menjadi direktur perusahaan oleh Sarjan, pengusaha yang disebut sebagai pemberi suap dalam perkara ini.
“Saya awal bekerja di perusahaan Sarjan dan diminta jadi direktur. Dulunya saya sopir angkot,” ujar Rudin saat menjawab pertanyaan JPU.
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut Rudin sengaja dipasang sebagai direktur utama perusahaan untuk mempermudah mendapatkan proyek di Pemkab Bekasi.
Rudin mengaku awalnya tidak memahami bahwa dirinya hanya dijadikan direktur “bayangan”. Namun belakangan ia mengetahui perusahaan tersebut digunakan untuk kepentingan proyek pemerintah.
Dugaan Suap Rp12,4 Miliar
Dalam dakwaan KPK, Ade Kunang dan HM Kunang disebut menerima suap senilai Rp12,4 miliar dari pengusaha Sarjan guna meloloskan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi pada periode 2024 hingga 2025.
Jaksa juga mengungkap sebagian uang suap diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan politik. Di antaranya Rp500 juta untuk operasional pelantikan Ade Kunang sebagai Bupati Bekasi serta Rp1 miliar untuk biaya ibadah umroh.
Keduanya didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto KUHP terbaru.
Kuasa Hukum Bantah Ada OTT KPK
Sementara itu, tim kuasa hukum Ade Kunang dan HM Kunang membantah kliennya tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Kuasa hukum menyebut narasi OTT yang berkembang di publik telah membentuk opini negatif sebelum perkara diputus berkekuatan hukum tetap.
“Narasi OTT yang sejak awal disampaikan ke publik telah membentuk opini negatif sebelum proses hukum berjalan secara utuh dan berkekuatan hukum tetap,” ujar kuasa hukum terdakwa.
Mereka menilai istilah tertangkap tangan harus mengacu pada ketentuan KUHAP. Menurut pihak pembela, saat operasi dilakukan, kliennya berada di lokasi berbeda dan tidak dalam satu rangkaian peristiwa sebagaimana definisi tertangkap tangan.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti prosedur penggeledahan, penyitaan, hingga penangkapan yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 dini hari.
Pihaknya mengklaim tindakan tersebut tidak dilengkapi sejumlah dokumen hukum yang sah, seperti surat perintah penggeledahan, izin pengadilan negeri, hingga surat perintah penangkapan.
“Kami juga menyoroti adanya jeda waktu antara upaya paksa dan penerbitan dokumen hukum yang baru dibuat sehari setelah tindakan dilakukan,” kata kuasa hukum.













