
BIN.COM – Aksi brutal debt collector yang merampas mobil warga di Kabupaten Pati viral di media sosial dan menuai kecaman publik. Kasus tersebut kini berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Pati setelah menerima laporan dari korban berinisial S (31), warga Kecamatan Tlogowungu.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencegat korban di tengah jalan sambil melontarkan ancaman verbal.

“Ini kamu mau bayar apa mobilnya kami bawa sebagai jaminan. Kalau kamu tidak bayar nanti di jalan kami ambil paksa,” ujar Kompol Dika menirukan ancaman para pelaku kepada korban.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di depan GOR Pesantenan, Pati. Saat itu korban berusaha mempertahankan mobilnya, namun salah satu pelaku justru menarik tangan korban hingga mengalami memar.
Sebelum aksi perampasan terjadi, para tersangka yang mengaku sebagai utusan perusahaan pembiayaan di Kudus diketahui sempat mendatangi rumah korban untuk mengklarifikasi persoalan BPKB yang dijadikan agunan pinjaman.
Polisi kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni AG asal Pecangaan, Jepara; SW (37) warga Pati; SHD (46) warga Mijen, Demak; serta NSB (49) warga Tahunan, Jepara. Keempatnya diduga terlibat langsung dalam aksi perampasan mobil milik korban.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Toyota Agya merah beserta STNK, empat pasang pakaian yang digunakan pelaku, hingga flashdisk berisi rekaman video aksi perampasan.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa empat saksi termasuk korban dan warga sekitar lokasi kejadian guna melengkapi proses penyidikan.
Kompol Dika menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional dan mengingatkan seluruh pihak penagih utang agar tidak bertindak di luar hukum.
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional. Kami mengingatkan kepada seluruh pihak penagih utang agar tetap mematuhi aturan hukum dan tidak melakukan tindakan intimidasi ataupun kekerasan terhadap masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa proses penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sembarangan, terlebih dengan ancaman maupun kekerasan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, Pasal 449 ayat (1) huruf a KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang, serta Pasal 448 ayat (1) huruf a junto Pasal 20 huruf c KUHP.
Kini, Satreskrim Polresta Pati masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus perampasan mobil yang sempat viral tersebut.













