BIN.com – GORONTALO UTARA – Perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang telah bergulir sejak 2023 kembali menjadi sorotan. Kali ini, sorotan tidak hanya diarahkan pada lamanya proses penanganan, tetapi juga pada minimnya informasi perkembangan perkara yang diterima keluarga korban setelah penanganannya berada di Polda Gorontalo.
Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo Fakultas Ilmu Sosial sekaligus aktivis Gorontalo, Yeheskiel Van Bahowu, menilai perjalanan penanganan perkara tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan serius. Berdasarkan keterangan yang diterima dari keluarga korban, sejak perkara dilaporkan pada 2023, keluarga mengaku hanya menerima satu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yakni dokumen tertanggal 27 Desember 2023.
“Polisi penyidik jangan main-main dengan kasus ini. Sudah bergulir lama. Apalagi ini soal persetubuhan terhadap anak. Sudah bertahun-tahun dilaporkan sejak 2023, tetapi baru pada Desember 2023 ada SP2HP. Sekarang sudah 2026 dan kasusnya sudah ditangani Polda, tetapi keluarga masih mempertanyakan perkembangannya,” ujar Yeheskiel.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari lamanya waktu penyidikan. Yang juga harus dipertanyakan adalah sejauh mana keluarga korban memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara dan apa saja langkah konkret yang telah dilakukan penyidik.
“Kalau perkara ini memang masih berjalan, keluarga harus mendapatkan penjelasan yang jelas. Jangan hanya diminta menunggu tanpa mengetahui apa yang sedang dikerjakan penyidik,” katanya.
Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak 2 Januari 2026. Pembaruan hukum acara pidana tersebut memperkuat pengaturan mengenai hak korban dan kelompok rentan dalam proses peradilan pidana.
Dalam konteks perlindungan korban, informasi mengenai perkembangan penanganan perkara menjadi bagian penting agar korban dan keluarganya tidak kehilangan kepastian dalam mengikuti proses hukum.
Yeheskiel menilai aparat penegak hukum tidak cukup hanya menjalankan proses secara internal, tetapi juga harus memastikan komunikasi yang layak dengan pihak korban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau keluarga korban bertanya perkembangan perkara, jangan sampai mereka justru dibuat bingung. Mereka tidak meminta seluruh isi berkas penyidikan dibuka kepada publik. Mereka hanya ingin tahu, perkara ini sudah sampai di mana dan apa yang sedang dilakukan,” ujarnya.
Sorotan Yeheskiel kemudian diarahkan pada tanggung jawab institusi dalam memastikan perkara-perkara lama tetap mendapat perhatian.
Menurutnya, evaluasi kinerja kepolisian semestinya tidak hanya melihat perkara baru atau perkara yang baru berhasil diungkap, tetapi juga perkara lama yang belum memperoleh kepastian hukum.
“Kalau memang ada evaluasi dan analisis terhadap kinerja, perkara-perkara lama seperti ini juga harus menjadi perhatian. Jangan sampai perkara yang sudah bertahun-tahun justru tenggelam karena dianggap perkara lama,” kata Yeheskiel.
Ia menilai perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak seharusnya memperoleh perhatian serius karena menyangkut korban yang saat kejadian masih di bawah umur.
“Ini bukan perkara biasa. Ada anak yang menurut laporan menjadi korban dugaan kekerasan seksual. Maka aparat harus melihatnya secara serius dan memastikan proses hukumnya tidak berhenti tanpa kejelasan,” katanya.
Yeheskiel juga menyampaikan kritik keras terhadap kemungkinan adanya pihak yang menghambat proses hukum.
“Semoga saja tidak ada pimpinan atau pihak tertentu yang justru menjadi pelindung sehingga kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak ini menjadi mandek. Kalau memang ada pihak yang menghambat, saya berharap mereka masih punya moral dan keberanian untuk melihat perkara ini secara objektif,” tegasnya.
Ia kemudian mengingatkan bahwa kekuasaan dan jabatan tidak seharusnya menjadi alasan bagi siapa pun untuk mengabaikan kepentingan korban.
“Jangan sampai kekuasaan atau jabatan membuat proses hukum menjadi berbeda. Semua orang punya keluarga. Semua orang punya anak dan cucu. Jangan sampai ketika seseorang sudah tidak memiliki kekuasaan atau sudah tua, Sudah pensiun, justru anak atau cucunya mengalami hal yang sama dan pada saat itu tidak ada lagi yang bisa dilakukan, Maka berbuat baik dan berkerja sesuai profersi adalah jawabannya” ujar Yeheskiel.
Yeheskiel meminta Polda Gorontalo memberikan penjelasan mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut kepada keluarga korban secara proporsional dan sesuai ketentuan hukum.
Ia juga meminta pimpinan Polda Gorontalo memastikan tidak ada perkara yang kehilangan perhatian hanya karena telah berlangsung lama.
“Jangan biarkan keluarga korban mencari-cari sendiri informasi tentang perkara yang mereka laporkan. Negara memiliki aparat penegak hukum. Maka aparat juga harus hadir memberikan kepastian,” ujarnya.
Menurut Yeheskiel, masyarakat tidak meminta perlakuan khusus terhadap perkara tersebut. Yang diminta adalah kepastian, profesionalitas, transparansi, dan kesetaraan di hadapan hukum.
“Kalau memang perkara ini berjalan, tunjukkan bahwa perkara ini berjalan. Kalau ada kendala, jelaskan kepada keluarga. Jangan biarkan ketidakjelasan justru melahirkan kecurigaan di tengah masyarakat,” katanya.
Perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut kini masih menjadi perhatian keluarga korban dan masyarakat. Setelah hampir tiga tahun sejak dilaporkan, publik masih menunggu penjelasan mengenai perkembangan terbaru penanganannya di Polda Gorontalo.

















