BIN.COM JAKARTA – Budi Gunadi Sadikin dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, oleh lima orang dokter terkait dugaan penggunaan gelar akademik yang dinilai tidak sesuai dengan data pendidikan resmi. Laporan tersebut diajukan pada Senin (11/5/2026) dan diwakili advokat senior OC Kaligis selaku kuasa hukum pelapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar dilaporkan Senin 11 Mei 2026 tentang dugaan pemalsuan dan sistem pendidikan di Indonesia,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Dalam laporan itu, para pelapor mempermasalahkan penggunaan gelar akademik “Insinyur” atau “Ir” yang selama ini digunakan oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam sejumlah dokumen dan forum resmi.
OC Kaligis menyebut penggunaan gelar akademik oleh pejabat publik harus sesuai dengan ketentuan hukum serta riwayat pendidikan yang sah. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut bukan terkait dugaan ijazah palsu, melainkan dugaan penggunaan gelar yang dianggap tidak tepat.
“Para dokter sepakat melaporkan Menkes karena ini bukan soal ijazah palsu, tetapi gelar palsu. Dasarnya Pasal 272 ayat 2 KUHP Baru dan Pasal 69 ayat 1 Sistem Pendidikan Nasional,” kata OC Kaligis.
Menurutnya, pihak pelapor telah menyerahkan sedikitnya 10 alat bukti kepada penyidik sebagai bahan pemeriksaan awal. Ia juga mengaku sebelumnya telah melayangkan somasi kepada pihak terlapor, namun tidak mendapatkan jawaban maupun klarifikasi.
“Mestinya beliau memakai gelar Drs, bukan Insinyur,” ujarnya.
Salah satu pelapor, dr Nurdadi Saleh, menyebut berdasarkan data yang mereka peroleh, Budi Gunadi Sadikin merupakan lulusan Fisika Nuklir di Institut Teknologi Bandung dengan gelar Doktorandus (Drs), bukan Insinyur (Ir).
“Karena beliau di ITB itu lulusan fisika nuklir, gelarnya bukan Ir tetapi doktorandus,” ungkap Nurdadi.
Ia menyoroti penggunaan gelar “Ir” oleh Menkes dalam sejumlah kegiatan resmi, termasuk pada buku saku UU Kesehatan 2023 dan dokumen rapat dengar pendapat bersama DPR.
“Di buku saku tentang UU Kesehatan 2023 yang beliau tandatangani menggunakan gelar Ir, kemudian saat rapat dengar pendapat di DPR dalam notulensi juga menggunakan gelar Ir,” pungkasnya.














